PENERBIT PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PENELITIAN INDONESIA (P4I)
(PENERBIT P4I)
Mata
Rantai Kejahatan Narkotika: Mengurai Bukti Permufakatan
Jahat Di Pengadilan
Dalam perang melawan narkotika, sebuah fenomena mengejutkan sering terjadi: vonis bebas untuk para pelaku. Mengapa bukti yang kuat di lapangan bisa runtuh di pengadilan? Apakah sistem hukum kita memiliki celah yang dimanfaatkan oleh jaringan narkotika, ataukah ada masalah yang lebih mendalam dalam proses pembuktian?
Buku “Mata Rantai Kejahatan Narkotika: Mengurai Bukti Permufakatan Jahat Di Pengadilan” hadir untuk membongkar misteri tersebut. Dengan fokus pada kasus permufakatan jahat, buku ini mengupas tuntas bagaimana pembuktian di pengadilan menjadi penentu utama antara vonis bersalah dan putusan bebas. Buku ini membawa pembaca ke balik layar proses hukum, menganalisis secara detail pertimbangan hakim dalam sebuah kasus kontroversial, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1488 K/Pid.Sus/2021.
Buku ini tidak hanya menjelaskan teori, tetapi juga menunjukkan bagaimana teori pembuktian, pertanggungjawaban pidana, dan keadilan diuji dalam praktik peradilan yang sesungguhnya. Pembaca akan memahami mengapa bukti yang ada tidak cukup untuk meyakinkan hakim, dan bagaimana hal ini membuka celah yang dapat merusak seluruh upaya pemberantasan narkotika.
Pada akhirnya, buku ini adalah sebuah kritik dan seruan. Hal ini adalah panduan esensial bagi siapa pun yang ingin memahami kompleksitas hukum dan perjuangan untuk memastikan bahwa setiap mata rantai kejahatan dapat diputus secara sah dan meyakinkan di pengadilan.