PENERBIT PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PENELITIAN INDONESIA (P4I)
(PENERBIT P4I)
BAHAN AJAR ILMU NEGARA
Bahan ajar Ilmu Negara ini disusun untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep, asas, dan perkembangan negara sebagai organisasi tertinggi dalam kehidupan manusia. Buku ini mengupas secara sistematis berbagai teori dan pemikiran yang membentuk fondasi keilmuan tentang negara, baik dari perspektif klasik maupun modern.
Pembahasan dimulai dari pengertian negara menurut berbagai ahli, sejarah perkembangan gagasan kenegaraan, serta kedudukan Ilmu Negara sebagai disiplin yang memberikan asas-asas pokok bagi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Melalui pendekatan historis dan teoritis, buku ini menguraikan hubungan Ilmu Negara dengan cabang ilmu lain seperti ilmu politik dan hukum.
Selanjutnya, buku ini menjelaskan unsur-unsur konstitutif pembentuk negara, meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan berdaulat. Termasuk di dalamnya pembahasan mengenai kewarganegaraan, asas ius soli dan ius sanguinis, hingga persoalan dwi kewarganegaraan dan apatride. Berbagai teori asal mula negara—mulai dari teori ketuhanan, hukum alam, kekuasaan, perjanjian masyarakat, hingga teori modern—dipaparkan untuk memberikan gambaran utuh tentang bagaimana negara dipahami sepanjang sejarah.
Buku ini juga menyajikan uraian tentang tujuan dan fungsi negara menurut pemikir-pemikir besar seperti Aristoteles, Spinoza, Locke, Montesquieu, Machiavelli, hingga Marx, serta membandingkan berbagai aliran seperti liberalisme, sosialisme, anarkisme, komunisme, dan fasisme. Di bagian akhir, pembaca diajak memahami berbagai tipe negara dari masa ke masa, termasuk negara kuno, negara abad pertengahan, negara hukum, hingga negara modern dengan peran sosial yang semakin kompleks.
Secara keseluruhan, bahan ajar ini menjadi panduan fundamental untuk memahami negara dari sisi teoritis, historis, hingga fungsional. Buku ini diharapkan menjadi rujukan penting bagi siapa pun yang ingin memperdalam wawasan mengenai konsep, struktur, dan dinamika kenegaraan.