PENERBIT PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PENELITIAN INDONESIA (P4I)

(PENERBIT P4I)

MONOGRAF: MAKNA KONVERSI LAHAN BAGI PETANI DAN PEMANGKU KEPENTINGAN LAINNYA

Buku ini memuat ulasan penelitian yang bertujuan mengetahui jalur alih kepemilikan dalam proses konversi lahan persawahan menjadi lahan non-persawahan, dengan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat serta menganalisis pola-pola alih fungsi lahan termasuk pemaknaan petani dan pemangku kepentingan terhadap konversi lahan. Melalui pendekatan hermeneutika, sebagai alat untuk menelusuri atau mengungkap makna dalam teks, wacana, dan menginterprestasikan permasalahan seperti dalam alih kepemilikan atau penguasaan lahan, bentuk keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses konversi, termasuk sikap petani terhadap konversi lahan pertanian di wilayahnya. Pendekatan ini juga sebagai penunjang metode kualitatif dalam buku ini. Dengan demikian, mekanisme analisisnya seperti deskripsi fenomena realitas yang terjadi dalam alih kepemilikan lahan, kemudian dikontekstualkan dengan proses konversi lahan pertanian. Analisis tersebut akan mengarah pada pemaparan yang lebih konkret tentang bagaimana jalur alih kepemilikan / penguasaan lahan, peran stakeholder yang terlibat, pola dan proses, serta sikap petani terhadap konversi lahan pertanian. Hasil penelitian menunjukkan ada tiga tipologi alih kepemilikan yang terjadi, yaitu (1) alih kepemilikan melalui pembebasan lahan untuk sarana umum. Pemangku kepentingan yang terlibat dalam pola ini umumnya merupakan pihak pemerintah yang memiliki pengaruh yang cukup tinggi. Pemangku kepentingan yang dominan adalah BPN, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Camat dan Kepala Desa. (2) alih kepemilikan melalui mekanisme pasar. Pemangku kepentingan yang terlibat dalam pola ini adalah pemilik lahan, pembeli/pammodala, dan aparat desa/kecamatan. (3) alih kepemilikan melalui tradisi pewarisan. Pola ini hanya melibatkan pihak keluarga dan pencatatannya oleh aparat desa/kecamatan. Namun bagi pemilik lahan waris, masih banyak yang mempertahankan pewarisannya karena alasan adat. Alih kepemilikan yang terjadi umumnya diikuti dengan konversi lahan sawah menjadi perkebunan, peternakan, hingga usaha non-pertanian lainnya, seperti perumahan, bengkel, atau gudang. Petani sebagai pemilik lahan umumnya memaknai lahan sebagai aset bernilai fresh money, sedangkan pemaknaan lahan bagi pemilik modal/pammodala sebagai akumulasi asset untuk memperkuat penguasaan modal mereka. Pemangku kepentingan dari instansi pemerintah yang terlibat lebih memaknai konversi lahan sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi pokok mereka, meski peningkatan PAD juga menjadi bagian dari kepentingan beberapa instansi.

Judul  :MONOGRAF: MAKNA KONVERSI LAHAN BAGI PETANI DAN PEMANGKU KEPENTINGAN LAINNYA
Penulis :Andi Sitti Halimah
ISBN :Proses
Harga :Rp85000
Ukuran : Unesco vi,167 Hal