PENERBIT PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PENELITIAN INDONESIA (P4I)
(PENERBIT P4I)
SISTEM KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT BALI DIJINTAU DARI KEDUDUKAN PACALANG
Pembinaan ketertiban dan keamanan masyarakatan merupakan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonsesia, pada krama Bali terdapat sebuah lembaga keamanan adat yang bisa membantu tugas dan fungsi Polri yang bernama Pacalang. Pada abad IX-X masehi awal dibentukannya, Lembaga Pacalang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban Desa Adat dari ancaman pancabhaya yaitu: mengancam jiwa seseorang “(jiwa bhaya), bahaya karena api (geni bhaya), bahaya banjir (toya bhaya), bahaya angin (bayu bhaya), dan bahaya serangan di luar Desa (ripu bhaya). Tugas utama Pacalang mengamankan pelaksanaan upacara keagamaan lainnya, sehingga mampu menciptakan kondisi dan rasa aman krama desa adat di wewidangannya.
Pacalang, adalah “Keamanan Lokal”, merupakan bentuk Pengamanan yang dikembangkan khususnya oleh Desa Adat di Provinsi Bali. Pacalang bukan seperti Model Militerlitik atau Kepolisian yang pada umumnya terdapat di banyak daerah di Indonesia. Pacalang mempunyai potensi untuk menjadi Model Pengamanan yang akan dikembangkan dibeberapa daerah di Indonesia era globalisasi.