PENERBIT PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PENELITIAN INDONESIA (P4I)
(PENERBIT P4I)
Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 telah menimbulkan perubahan di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di lingkungan Kepolisian, dengan menempatkan Polri kembali kepada perannya sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Pemisahan Polri dari ABRI sejak tanggal 1 April 1999 belum menjadi jaminan terwujudnya negara berdasarkan kedaulatan rakyat, apabila proses perubahannya masih seperti pola kepolisian pada masa lampau yang diidentikkan dengan kekuasaan tirani. Adanya kritik yang tajam terhadap Polri bahwa aparat polisi masih bertangan besi dan berdarah panas itu menghendaki adanya perubahan yakni Polisi harus mengedepankan hukum yang berfalsafah kemanusiaan yang beradab dan mempertimbangkan adanya hukum yang mempunyai tugas bukan sekedar sebagai policing society (Polisi sipil) juga untuk policing the police.
Pola penegakkan hukum harus ditumbuhkan dengan pendekatan sistematik dan manajerial karena sosok hukum mempunyai komponen dan standar pengukuran untuk kepentingan pelayanan masyarakat dan kekurangan (outpout) penegakkan hukum menjadi sesuatu hasil bagi kemanfaatan seluruh masyarakat (social utility). Harus dipahami bahwa hukum tidak lagi diwarnai oleh kekuasaan yang mudah tergelincir pada penyalahgunaan wewenang (abuses of power), tetapi lebih cenderung berbentuk pelayanan masyarakat (social service)