PENERBIT PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PENELITIAN INDONESIA (P4I)
(PENERBIT P4I)
DINAMIKA PENAFSIRAN AYAT AHKÂM MUNÂKAHÂT
Tafsir aẖkâm merupakan salah satu metode pengungkapan makna al-Qur’an dari aspek hukum. Kegiatan penafsiran ayat aẖkâm sudah dilakukan sejak al-Qur’an masih dalam proses penurunan. Pada era kenabian, penjelasan Nabi Saw., pada umumnya dianggap cukup, sebagai salah satu tawaran penafsiran. Ketika permasalahan mucul, biasanya turunlah ayat al-Qur’an sebagai jawaban, penjelasan maksud ayat langsung disampaikan oleh Nabi Saw. Namun ketika waktu berlalu masa turunnya al-Qur’an terpaut jauh dengan masa munculnya permasalahan, maka pada kondisi seperti ini diperlukan penafsiran atas ayat-ayat al-Qur’an untuk mencari kesesuaian antara ayat dengan permasalahan yang dihadapi oleh umat Islam. Semakin menganga kesenjangan antara masa turunnya al-Qur’an dengan masa munculnya permasalahan, maka kebutuhan akan penafsiran semakain terasa.
Tujuan buku ini disusun untuk menjelaskan dinamika penafsiran ayat-ayat hukum yang berkaitan dengan pernikahan dengan Tafsir an-Nuur karya Hasbi ash-Shiddieqy dan Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan. Dinamika diamati dari sisi penafsiran keduanya terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan poligami, pernikahan beda agama, talak, perselingkuhan, kepemimpinan dalam rumah tangga, penyususan, pembagian waris dan mahar. Hal ini akan membawa implikasi pada penafsiran mereka yang lebih berorientasi pada warna hukum. Hasbi mengimplementasikan penafsirannya pada semua ayat, sedangkan Hasan hanya menafsirkan 250-an ayat saja. Pada studi penafsiran ayat-ayat hukum munakahat penulis menemkan keduanya merujuk dan merefleksikan tafsir dan pendapat ulama klasik dan ulama abad pertengahan. Penafsiran keduanya sejalan dengan penafsiran para ulama tersebut. Demikian juga ash-Shiddieqy dan Hasan merujuk dan merefleksikan pendapat dan penafsiran ulama modern. Rujukan yang dominan dalam Tafsir an-Nuur adalah Tafsîr al-Marâghî sebagaimana dinyatakan sendiri oleh penulisnya.