PENERBIT PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PENELITIAN INDONESIA (P4I)
(PENERBIT P4I)
HUKUM ANTI MONOPOLI PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Setiap orang di dunia modern harus menghadapi persaingan. Persaingan dapat dimaknai positif atau negatif tergantung pola pikir dan sikap yang digunakan dalam memaknainya. Persaingan dalam dunia usaha merupakan salah satu bentuk upaya untuk mempertahankan posisi yang lebih unggul. Karena setiap pelaku usaha pada dasarnya mempunyai sumber daya yang sama, maka jika jumlah pesaing banyak dan seimbang maka persaingan akan semakin ketat. Jika jumlah pesaing sama tetapi sumber dayanya berbeda, maka akan terlihat jelas pesaing mana yang memimpin pasar dan pelaku usaha mana yang tertinggal.Kepastian hukum menunjukkan adanya suatu undang-undang yang sudah ada, menandakan bahwa undang-undang itu bersifat konkrit dan mempunyai kewenangan terhadap pokok bahasan yang diaturnya. Mewujudkan kepastian hukum bermuara pada pembelaan keadilan (dan pencari keadilan) terhadap tindakan sewenang-wenang. Buku ini membahas tentang Hakekat Monopoli dan persaingan usaha, perjanjian yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, prinsip-prinsip umum dalam hukum persaingan usaha, komisi pengawas persaingan usaha (KPPU), dan contoh kasus yang menyangkut tentang pelanggaran hukum persaingan usaha tidak sehat.