PENERBIT PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PENELITIAN INDONESIA (P4I)
(PENERBIT P4I)
Sebutan Aparatur Sipil Negara yang biasa disingkat ASN merupakan sebuah profesi yang mempunyai ikatan kuat dengan negara yang biasa disebut pegawai negeri sipil dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kinerja atau kualitas ASN yang baik menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintahan sangat mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administrative, sebagaimana tercantum dalam Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik).